Meski Sudah Talak Istri, Suami Masih Mau Berhubungan Intim, Memangnya Boleh? Buya Yahya Jawab Hukumnya
Buya Yahya menjelaskan soal hukum terkait kasus suami sudah menjatuhkan talak masih ingin hubungan intim dengan istri dalam kondisi telah melakukan perceraian.
tvOnenews.com -Talakmemiliki posisi sebagai salah satu prosesperceraianrumah tangga antarasuamidanistri.
Talak akan menghilangkan ikatan pernikahan atau ikatan suami terhadap istri.
Dari Ibnu Umar RA meriwayatkan hadits terkait talak perceraian suami terhadap istri dihalalkan sangat tidak disukai oleh Allah SWT, Rasulullah SAW bersabda:
أَبْغَضُ الْحَلَالِ إِلَى اللهِ الطَّلَاقُ
Artinya:"Perbuatan halal yang sangat dibenci Allah adalah talak." (HR. Abu Dawud & Ibnu Majah)
Meski begitu, masih banyak suami telah menjatuhkan talak masih berkeinginan untukhubungan intimdengan istri.
Ilustrasi sepasang suami istri akan melakukan hubungan intim meski telah talak cerai. (Freepik)Lantas, apa hukum suami berkeinginan hubungan intim meski telah memberikan talak kepada istri sebagai proses perceraian?Buya Yahyamenjawab kasus ini sebagai berikut.
Lantas, apa hukum suami berkeinginan hubungan intim meski telah memberikan talak kepada istri sebagai proses perceraian?Buya Yahyamenjawab kasus ini sebagai berikut.
Repost